Pajakpribadi’s Blog

January 22, 2009

.

Filed under: Uncategorized — pajakpribadi @ 6:06 am

.17 tahun keatas.   cerita.   duniasex.      17th.    internet marketing.            cerita 17 tahun.        17tahun com.

January 20, 2009

Semua Orang Wajib Ber-NPWP

Filed under: Uncategorized — pajakpribadi @ 12:55 am

Semua Orang Wajib

Punya NPWP

Kewajiban untuk memiliki NPWP sebenarnya sudah diberlakukan semenjak UU Pajak No. 6 tahun 1983. Namun dalam pelaksanaannya tidak semua Wajib Pajak diharuskan memiliki NPWP. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan atau Wajib Pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Pengecualian dari kewajiban melaporkan SPT berarti juga pengecualian kewajiban untuk memiliki NPWP.

Kemudian, sejak berlakunya UU No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap Wajib Pajak orang pribadi diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat domisili orang pribadi tersebut (KPP Domisili). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 UU No. 16 tahun 2000 berikut :

Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Meskipun setiap Wajib Pajak wajib memiliki NPWP, tetapi dalam petunjuk pelaksanaannya masih diberikan keringanan bagi Wajib Pajak yang penghasilannya tidak melebihi PTPK. Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-161/PJ./2001.

Sejak tahun 2001, tidak ada lagi pengecualian bagi Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja. Selain itu, mulai tahun pajak 2001 pihak Ditjen Pajak juga mulai gencar melakukan law enforcement melalui berbagai cara untuk memberikan NPWP kepada Wajib Pajak orang pribadi. Bahkan, melalui KEP-338/PJ./2001, Ditjen Pajak meminta kepada perusahaan sebagai pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya agar memiliki NPWP.

Berbagai cara ditempuh pihak Ditjen Pajak pada saat itu untuk mengumpulkan data dan informasi apakah penghasilan Wajib Pajak orang pribadi sudah melebihi PTKP sebagai dasar untuk untuk menetapkan NPWP secara jabatan. Misal : berdasarkan data pelanggan telepon seluler pasca bayar, data pemilik tempat tinggal di kawasan perumahan real estate, data pelanggan listrik untuk perumahan dengan daya 6.600 watt atau lebih, data pemilik kartu kredit dan lain-lain.

Tahun 2007, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2007, para pemberi kerja dan atau bendaharawan pemerintah diminta untuk mendaftarkan karyawannya secara massal agar memiliki NPWP. Untuk itu, Ditjen Pajak memberikan program aplikasi e-NPWP kepada pemberi kerja yang akan digunakan untuk membuat daftar nominatif seluruh karyawan, dikelompokkan berdasarkan penghasilan, yaitu orang yang penghasilannya di atas PTKP dan yang di bawah PTKP, sudah ber-NPWP maupun yang belum ber-NPWP.

Terakhir, berdasarkan UU No. 28 tahun 2007, dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) diatur bahwa :

Ayat 1 – Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Dirjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

Ayat 4 – Dirjen Pajak menerbitkan NPWP dan atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan / atau ayat (2).

Selanjutnya, dalam Pasal 37A ayat (2) diatur bahwa :

Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini*) diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh NPWP dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.

*) UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mulai berlaku sejak 1 Januari 2008.

Berdasarkan pasal ini berarti Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dapat memperoleh pengampunan berupa penghapusan sanksi administratif atas pajak yang kurang dibayar bila menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak sebelum diperolehnya NPWP. Sementara yang memperoleh NPWP secara jabatan tidak bisa mendapatkannya. (ITR Volume VI/Edisi 44/2007)


January 18, 2009

Perpanjangnan Sunset Policy hingga akhir Pebruari 2009

Filed under: Uncategorized — pajakpribadi @ 4:57 am

Perpanjangnan Sunset Policy hingga akhir Pebruari 2009

 

Dirjen Pajak dalam Siaran Pers tanggal 30 Desember 2008 menyampaikan perpanjangan batas waktu pelaksanaan Pasal 37A ayat (1) UU KUP berkaitan dengan Sunset Policy.

Adapun isi siaran tersebut sebagai berikut ; “Untuk lebih memperkuat basis perpajakan nasional dalam mengantisipasi dampak krisis keuangan global serta antusiasme masyarakat yang luar biasa dalam memanfaatkan Pasal 37A ayat (1) UU KUP (sunset policy) namun tidak dapat memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang, maka pemerintah memperpanjang pelaksanaan sunset policy, baik penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan maupun pembayaran pajak yang kurang dibayar yang tadinya sampai dengan 31 Desember 2008 menjadi sampai dengan 28 Pebruari 2009. Produk hukum sebagai landasan perpanjangan sunset policy ini sedang dalam proses.”

Beberapa media dalam terbitan 30 Desember 2008 dan tanggal 31 Desember 2008 juga menuliskan bahwa program sunset policy yang diluncurkan pemerintah khususnya bagi Wajib Pajak Lama yang semula berakhir batas waktunya tanggal 31 Desember 2008 diputuskan untuk diperpanjang sampai dengan akhir Pebruari 2009.

Kompas.com menuliskan bahwa pemerintah memperpanjang batas waktu sunset policy (program penghapusan sanksi bunga pajak) dari 31 Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009. Ini dilakukan karena perbankan kewalahan menerima permohonan pembayaran pajak kurang bayar dan banyak wajib pajak yang mengeluh karena sempitnya waktu untuk menyelesaikan semua urusan perpajakan mereka dalam rangka sunset policy.

“Kami dimarahi banyak orang, mau membayar ke negara aja kok dibuat susah. Selain itu, banyak formulir pembayaran pajak yang menumpuk di perbankan belum diproses hingga saat ini. Atas dasar itu, saya telah berbicara dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, batas waktu sunset policy kami perpanjang hingga 28 Februari 2009.” ujar Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (30/12) seperti yang ditulis dalam Kompas.com.

Lebih lanjut, Kompas.com juga menuliskan pernyataan dari Dirjen Pajak Darmin Nasution yang mengatakan bahwa perpanjangan batas waktu sunset policy itu dimungkinkan karena pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang akan mengubah UU KUP. Perpu itu sedang dalam proses penyusunan dan diharapkan bisa segera berlaku sebelum 1 Januari 2009.

Media Indonesia.com dalam terbitan Selasa, 30 Desember 2008 dengan judul “Program Sunset Policy Diperpanjang” menuliskan antara lain bahwa menurut Dirjen Pajak Departement Keuangan, Darmin Nasution, kemarin, kebijakan yang dilakukan pemerintah ini adalah untuk mengantisipasi penumpukan yang terjadi di gerai-gerai pajak termasuk bank-bank. Selain itu, hal ini juga merupakan apresiasi kepada antusiasme wajib pajak dalam memanfaatkan sunset policy ini.

Berikut ini kutipan dari SE-34/PJ/2008 tanggal 31 Juli 2008 sehubungan dengan pelaksanaan Sunset Policy berdasarkan Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007 :

Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008 (Wajib Pajak Lama) yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak Lama yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau Tahun-tahun Pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 yang menyatakan kurang bayar, diberikan fasilitas Sunset Policy;
  2. Wajib Pajak Lama yang membetulkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau Tahun-tahun Pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 30 Juni 2008 yang menyatakan kurang bayar, diberikan fasilitas Sunset Policy;
  3. Wajib Pajak Lama yang membetulkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau Tahun-tahun Pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 yang menyatakan kurang bayar, diberikan fasilitas Sunset Policy atas pembetulan yang pertama kali. Namun, apabila pembetulan SPT Tahunan PPh dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh (SPT Lama) yang telah disampaikan dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Desember 2008, pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut tidak memperoleh fasilitas Sunset Policy.

Program Sunset Policy memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak Badan ataupun Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memperoleh fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak atau bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam pelaksanaan Sunset Policy, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mengungkapkan seluruh penghasilan termasuk harta dan kewajiban dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi. Data dan/atau informasi yang telah diungkapkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah disampaikan atau dibetulkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan pelaksanaan Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan. (Hrd)


Blog at WordPress.com.